Pengelolaan Manajemen Talenta untuk Wujudkan Pemimpin yang Berdampak

Berita, Slider

JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan bahwa pengelolaan manajemen talenta yang baik, dapat menghasilkan pemimpin yang berdampak bagi masyarakat. Berdampak adalah bagaimana pemimpin dapat menjalankan program yang hasilnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

“Harapan kami ini tidak terjebak disoal teknis bagaimana terkait manajemen talenta, tapi betul bisa menemukan pemimpin yang akan bisa eksekusi program yang berdampak. Karena Presiden ingin reformasi birokrasi berdampak,” katanya saat membuka acara Serial Webinar Best Practice Implementasi Manajemen Talenta ASN: Akselerasi Mewujudkan Pemimpin Masa Depan secara virtual, Rabu (15/02).

Disampaikan, bahwa ujung dari pemilihan talenta terbaik adalah melahirkan ASN yang kompeten dan mampu menjalankan birokrasi yang lincah. Kemudian, melalui reformasi birokrasi juga mampu mewujudkan apa yang menjadi arahan Presiden, yakni mampu menurunkan angka kemiskinan, peningkatan investasi, digitalisasi administrasi pemerintahan, dan percepatan target prioritas Presiden, yaitu belanja produk dalam negeri lewat e-katalog serta pengendalian inflasi.

Kementerian PANRB telah menerbitkan PermenPANRB No.3/2020 tentang Manajemen Talenta ASN dan diikuti dengan Surat Edaran Menteri PANRB No.10/2021 tentang Penilaian Penerapan Manajemen Talenta ASN Pada Instansi Pemerintah.

Sementara itu, Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN) Adi Suryanto mengatakan manajemen talenta telah menjadi kebijakan pemerintah. Oleh karena itu, pihaknya terus mendorong agar manajemen talenta instansi pemerintah terus berkembang dan diimplementasikan. Pengelolaan manajemen talenta dilakukan guna mewujudkan sistem merit untuk birokrasi yang lebih berkualitas menuju birokrasi berkelas dunia.

Disampaikan, jika pada tahun 2023 terdapat sebanyak 87 kementerian dan lembaga yang telah menerapkan manajemen talenta. Sementara, tahun 2024 diharapkan terdapat 34 pemerintah provinsi dan 100 pemerintah kabupaten dan kota yang menerapkan manajemen talenta. Oleh karenanya, melalui webinar yang dilaksanakan dapat menjadikan para peserta agen perubahan ataupun agen manajemen talenta guna mengawal penerapannya di masing-masing instansi.

“Mengelola talenta yang bagus di instansi itu masih belum sepenuhnya dilakukan, maka upaya ikhtiar melalui best practice pengalaman harus dikelola dengan baik. Karena sangat penting untuk mempersiapkan kader-kader terbaik didalam instansi dan birokrasi,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto menjelaskan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan dan manajemen ASN dilakukan untuk menjamin perwujudan sistem merit. Sistem merit merupakan kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja yang diberlakukan secara adil dan wajar dengan tanpa diskriminasi.

Setidaknya terdapat delapan aspek penilaian sistem merit dalam manajemen ASN seperti perencanaan kebutuhan; pengadaan; pengembangan karier; promosi dan mutasi; manajemen kinerja; penggajian, penghargaan dan disiplin  kemudian perlindungan dan pelayanan; serta sistem informasi. (byu/HUMAS MENPANRB)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *