JAKARTA, Humas BPK – Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara V, Ahmadi Noor Supit, menegaskan bahwa pencapaian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) bukan tujuan akhir dalam pengelolaan keuangan negara. Opini atas laporan keuangan lebih menunjukkan tingkat transparansi dan akuntabilitas pemerintah dalam mengelola keuangan. Opini WTP yang diperoleh pemerintah, hendaknya selaras dengan keberhasilan pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Setelah mendapat opini WTP, setiap pimpinan instansi juga harus semakin meningkatkan kualitas tata kelola keuangannya, sehingga dapat mencegah terjadinya kecurangan,” ungkap Anggota V BPK saat memberikan sambutan dalam entry meeting pemeriksaan laporan keuangan kementerian/lembaga (LKKL) dan laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) di lingkuangan Auditorat Utama Keuangan Negara V, di auditorium kantor pusat BPK, Kamis (9/2).
Berdasarkan hal tersebut, BPK mengharapkan pimpinan entitas berkomitmen untuk segera menindaklanjuti rekomendasi dalam waktu 60 hari sesuai pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, terutama rekomendasi yang berupa pengembalian uang ke kas negara atau daerah, untuk mengurangi kemungkinan adanya permasalahan hukum di kemudian hari.
Lebih lanjut Anggota V BPK mengatakan bahwa dalam setiap pemeriksaan, BPK memberikan kesempatan sebesar-besarnya kepada para pejabat dan penanggungjawab yang diperiksa untuk dapat menjelaskan ataupun mengklarifikasi permasalahan yang disampaikan oleh pemeriksa, dalam rangka memastikan bahwa permasalahan yang ditemukan BPK memang valid dan sesuai dengan kondisi sebenarnya.
“Diharapkan entitas dapat benar-benar memahami kelemahan yang terjadi dan rekomendasi perbaikan yang diberikan BPK, karena akan memudahkan dalam menyusun rencana aksi tindak lanjut yang jelas dan terukur,” ujarnya.
Menutup sambutannya Anggota V BPK mengingatkan bahwa dalam melaksanakan pemeriksaan, pemeriksa BPK harus mempedomani Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) dan mematuhi kode etik BPK
“Saya berharap Kepala Auditorat, para Kepala Perwakilan se-Jawa dan Sumatera serta jajaran, dan pimpinan entitas beserta jajarannya dapat bersama-sama menjaga integritas dalam menjalankan tugas masing-masing,” pungkasnya.
Entry meeting pemeriksaan ini dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, para Gubernur se-Jawa dan Sumatera, para Ketua Dewan Perwakilan Daerah Provinsi se-Jawa dan Sumatera, Auditor Utama Keuangan Negara V, Slamet Kurniawan, serta para Kepala Perwakilan dan Kepala Auditorat di BPK Perwakilan Provinsi di pulau Jawa dan Sumatera.