Inspektur Pembantu Bidang Keuangan dan Aset mempunyai uraian tugas: 

  • Mendistribusikan tugas kepada bawahan dengan memberi petujunjuk dan memeriksa hasil kerja bawahan agar tercapai efektifitas kinerja. 
  • Mengoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan pemeriksaan terhadap organisasi perangkat daerah dan instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bawah koordinasinya dengan mengkoordinir Auditor dan Pengawas Pemerintah sesuai jadwal yang telah ditetapkan agar ketugasan terlaksana secara terpadu. 
  • Mengordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan pembinaan terhadap organisasi perangkat daerah dan instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bawah koordinasinya berdasarkan materi hasil pemeriksaan dengan mengkoordinir Auditor dan Pengawas Pemerintah agar ketugasan terlaksanan secara efektif. 
  • Mengoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan pemeriksaan terhadap pengaduan atas penyimpangan penyelenggaraan urusan pemerintah di bawah koordinasinya berdasarkan pengaduan yang diterima dengan mengkoordinir Auditor dan Pengawas Pemerintah untuk mendapatkan data yang obyektif sebagai bahan pengambilan keputusan. 
  • Menyusun Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dengan mengkoordinir pejabat Fungsional Auditor dan Pejabat fungsional Pengawas Pemerintah sebagai bahas evaluasi dan mendapat tindak lanjut oleh pihak-pihak terkait. 
  • Melaksanakan monitoring tindak lanjut terhadap laporan hasil pemeriksaan dengan mengkoordinir pejabat fungsional pengawas pemerintah untuk mendatangi obyek pemeriksaan atau mencermati laporan tindak lanjut dari pihak terkait agar dapat diketahui bahwa rekomendasi yang diberikan telah mendapat tindak lanjut sebagaimana mestinya. 
  • Menyelia pelaksanaan tugas Inspektur Pembantu Bidang Keuangan dan Aset dengan mengarahkan bawahan untuk optimalisasi tugas. 
  • Mengoordinasikan pelaksanaan kerja sama dengan instansi terkait dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas. 
  • Melaksanakan pengendalian, monitoring dan evaluasi program Inspektur Pembantu Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan Sosial agar dapat berjalan efisien dan efektif. 
  • Mengoordinasikan penyiapan bahan penyusuna Laporan Kinerja (LKj), LKPJ, LPPD dan laporan kedinasan lainnya di bidang ketugasan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk ketepatan laporan instansi. 
  • Membina dan memotivasi bawahan untuk meningkatkan produktivitas kerja, pengembangan karier. 
  • Memberikan saran dan pertimbangan kepada Atasan dalam rangka pengambilan keputusan untuk menyelesaikan masalah dibidang ketugasan. 
  • Memaraf naskah dinas sesuai tugas dan kewenangannya untuk keabsahan naskah dinas di bidang ketugasan. 
  • Mengoordinasikan penyusunan laporan pelaksanaan tugas Inspektur Pembantu Bidang Keuangan dan Aset sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai pertanggungjawaban dan bahan rencana yang akan datang. 
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Atasan sesuai dengan bidang tugasnya dengan penuh tanggung jawab.