Inspektur mempunyai uraian tugas:
- Merumuskan RPJPD, RPJMD dan RKPD Kabupaten Kaimana di bidang pengawasan interenal pemerintah berdasarkan RPJPN, RPJMN, kondisi objektif daerah, dan peraturan perundang-undangan untuk kejelasan arah kebijakan.
- Mengoordinasikan penyusunan perumusan kebijakan umum dan teknis di bidang pengawasan internal pemerintah berdasarkan usulan unit kerja yang ada dan skala prioritas untuk pedoman pelaksanaan tugas.
- Mengoordinasikan penyusunan program kerja sekretariat dan Inspektur Pembantu dengan memberikan arahan dan petunjuk melalui rapat staf untuk mewujudkan keterpaduan dan keserasian program.
- Mengoordinasikan rancangan program Inspektorat dengan Tim Anggaran, pimpinan Perangkat Daerah dan lembaga terkait melalui rapat/pertemuan dengan memaparkan rencana program untuk kejelasan program.
- Mengoordinasikan pelaksanaan tugas Inspektorat dengan Bupati/Wakil Bupati/Sekretaris Daerah/Asisten dan para Pemimpin Perangkat Daerah terkait dengan memberikan informasi atau penjelasan pelaksanaan pembangunan bidang pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah Kabupaten
- Kaimana, pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan Pemerintah Kampung dan pelaksanaan urusan Pemerintah Kampung untuk mewujudkan keterpaduan dan keserasian program.
- Mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan dan membentuk tim kerja atau tim teknis agar tugas-tugas dapat diselesaikan dengan baik dan tepat waktu.
- Mendistribusikan tugas kepada bawahan dengan mendisposisikan atau membuat perintah sesuai tugas pokok dan fungsinya agar pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan baik.
- Mengarahkan pelaksanaan kebijakan urusan pemerintahan dan pelayanan umum dibidang pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah Kabupaten Kaimana, pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan Pemerintah Kampung dan pelaksanaan urusan Pemerintah Kampung berdasarkan dokumen perencanaan Daerah dan peraturan perundang-undangan agar kebijakan menjadi berdaya guna dan berhasil guna.
- Mengarahkan pelaksanaan administrasi Inspektorat Kabupaten berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi dinas.
- Mengendalikan pelaksanaan tugas Inspektorat dengan memeriksa, membimbing, mengarahkan dan mengawasi bawahan untui optimalisasi pelaksanaan tugas.
- Menandatangani atau memaraf naskah dinas di lingkungan Inspektorat sesuai dengan prosedur dan kewenangannya untuk keabsahan naskah dinas.
- Membina bawahan sesuai dengan permasalahannya untuk meningkatkan kinerja yang bersangkutan
- Menghadiri rapat, seminar, sidang DPRD dan pertemuan lainya dengan memberikan tanggapan atau penjelasan mengenai perkembangan pembangunan di bidang pengawasan internal pemerintah untuk kejelasan informasi.
- Mengarahka perumusan Perjanjian Kerja, Laporan Kinerja, (LKj), LKPJ, LPPD, Laporan keuangan dan kedinasan lainnya di bidang pengawasan internal pemerintah sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk ketepatan laporan intansi.
- Mengevaluasi pelaksanaan tugas Inspektorat berdasarkan program dan realisasinya untuk mengetahui tingkat pencapaian program dan permasalahan yang dihadapi serta upaya pemecahan masalah.
- Mengoordinasikan penyusunan dan pengajuan laporan pelaksanaan tugas kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah sesuai dengan pedoman sebagai bahan pertanggungjawaban.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Atasan bidang tugasnya dengan penuh tanggung jawab.