SELAIN PENGENDALIAN INTERN, PEMERIKSAAN LAPORAN KEUANGAN DIFOKUSKAN PADA EMPAT AREA BERISIKO

Informasi

JAKARTA, Humas BPK – Pemeriksaan atas laporan keuangan dilakukan dengan pendekatan audit berbasis risiko atau risk based audit (RBA). Anggota II Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara II, Daniel Lumban Tobing, mengatakan dengan pendekatan ini, pemeriksaan akan difokuskan pada area yang dinilai berisiko cukup tinggi dan berdampak pada penyajian laporan keuangan tahun 2022, antara lain pengendalian intern.

“Area yang menjadi fokus pemeriksaan BPK, di antaranya adalah pengendalian intern atas pelaporan keuangan (internal control over financial reporting) dalam pencatatan transaksi-transaksi keuangan dan proses penyusunan laporan keuangan,” ujar Anggota II BPK pada entry meeting di kantor pusat BPK, di Jakarta, Jumat (10/2).

Selain pengendalian intern, terdapat empat area lainnya yang menjadi fokus pemeriksaan atas laporan keuangan tahun 2022. Anggota II BPK mengungkapkan, empat area tersebut yaitu (1) temuan-temuan yang berulang; (2) perkembangan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan sebelumnya; (3) situasi dan/atau peristiwa yang berindikasi kecurangan dan menilai dampaknya terhadap kewajaran penyajian laporan keuangan; dan (4) pengujian atas pendapatan, belanja barang, belanja modal, dan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN).

Entry meeting pemeriksaan atas laporan keuangan tahun 2022 pada entitas pemeriksaan di lingkungan Auditorat Utama Keuangan Negara II (AKN) BPK menandai dimulainya pemeriksaan atas laporan keuangan tahun 2022. Pada kesempatan ini, BPK melaksanakan entry meeting pada sembilan entitas pemeriksaan di lingkungan AKN II BPK.

Entitas pemeriksaan tersebut yakni Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM), Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Badan Pusat Statistik (BPS), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), dan Badan Standardisasi Nasional (BSN).

Lebih lanjut, Anggota II BPK menyampaikan bahwa dalam menilai sistem pengendalian intern (SPI), salah satu unsur yang dievaluasi adalah terkait efektivitas penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan. Untuk itu, Anggota II BPK mengharapkan masing-masing kementerian/lembaga dapat melakukan langkah-langkah strategis untuk menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK.

“Khususnya rekomendasi hasil pemeriksaan dari periode pemeriksaan yang sudah cukup lama,” jelasnya dalam kegiatan yang dihadiri oleh pimpinan kementerian/lembaga dan jajaran entitas yang diperiksa. Hadir di antaranya Menteri PPN/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa, Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, dan Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia. Turut hadir pula Auditor Utama Keuangan Negara II BPK, Nelson Ambarita, dan tim pemeriksa di lingkungan AKN II BPK.

Hal lain yang juga ditekankan oleh Anggota II BPK, yakni mengenai pemenuhan data dan dokumen pemeriksaan. Menurutnya, dokumen dan data tersebut penting bagi pemeriksa BPK sebagai bukti pendukung dalam memperoleh keyakinan yang memadai terhadap penyajian laporan keuangan, apakah terdapat penyimpangan dari kebijakan akuntansi, kelemahan pengendalian intern, atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami mengharapkan dukungan, komitmen, sinergi, dan komunikasi yang efektif, sehingga hasil pemeriksaan BPK dapat memberikan keyakinan yang memadai terhadap pertanggungjawaban keuangan kementerian/lembaga tahun 2022,” tutupnya.