Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai uraian tugas:
- Menyusun rencana kerja Subbagian berdasarkan Renstra, RKPD dan sumber data yang ada untuk digunakan sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas.
- Mengoodinasikan penyusunan kebijakan teknis operasional Subbagian berdasarkan skala prioritas untuk pedoman pelaksanaan tugas.
- Membagi dan mendistribusikan tugas kepada bawahan dengan memberikan petunjuk dam memeriksa hasil kerja bawahan agar tercapai efektifitas kinerja.
- Menganalisis rencana kebutuhan, kualifikasi dan kompetensi pegawai sesuai dengan perundang-undangan yang berlalu untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
- Menyediakan pelayanan administrasi dan pengelolaan ketatausahaan kepegawaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlalu untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
- Melaksanakan pengembangan pegawai sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlalu untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
- Menyiapkan bahan evaluasi kinerja pegawai sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlalu untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
- Melaksanakan koordinasi dan pengelolaan ketatalaksanaan dan penyusunan produk hukum Inspektorat Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlalu untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
- Mengelola surat menyurat, kearsipan dan perpustakaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlalu untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
- Mengelola urusan rumah tangga sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlalu untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
- Melaksanakan hubungan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlalu untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
- Mengelola perjalanan dinas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlalu untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
- Melalukan penyeliaan pelaksanaan tugsa bawahan dengan memeriksa, membimbing dan mengawasi bawahan agar tugas terlaksana sebagaimana mestinya.
- Melaksanakan kerja sama dengan instansi terkait dalam rangka mendukung pelaksanaan kegiatan kedinasan untuk mendukung pelaksanaan tugas.
- Melaksanakan pengendalian, monitoring dan evaluasi segiatan subbagian berdasarkan rencana dan realisasinya untuk mengetahui tingkat capaian dan bahan pengambilan keputusan pimpinan.
- Menyelia penyiapa bahan penyusunan la[oran kinerja (LKj), LKPJ, LPPD dan laporankedinasan lainnya dibidang ketugasan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk ketepatan laporan instansi.
- Mengawasi dan memotifasi bawahan untuk meningkatkan produktivitas kerja, pengembangan karier, serta kualitas kinerja.
- Memberikan saran dan pertimbangan kepada Atasan dalam rangka pengambilan keputusan untuk menyelesaikan masalah dibidang ketugasan.
- Memaraf naskah dinas sesuai tugas dan kewenanganya untuk keabsahan naskah dinas dibindang ketugasan.
- Membuat laporan pelaksanaan tugas subbagian sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai pertanggungjawaban dan bahan rencana yang akan datang.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan Atasan sesuai bidang tugasnya dengan penuh tanggung jawab.