Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai uraian tugas: 

  • Menyusun rencana kerja Subbagian berdasarkan Renstra, RKPD dan sumber data yang ada untuk digunakan sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas. 
  • Mengoodinasikan penyusunan kebijakan teknis operasional Subbagian berdasarkan skala prioritas untuk pedoman pelaksanaan tugas. 
  • Membagi dan mendistribusikan tugas kepada bawahan dengan memberikan petunjuk dam memeriksa hasil kerja bawahan agar tercapai efektifitas kinerja. 
  • Menganalisis rencana kebutuhan, kualifikasi dan kompetensi pegawai sesuai dengan perundang-undangan yang berlalu untuk kelancaran pelaksanaan tugas. 
  • Menyediakan pelayanan administrasi dan pengelolaan ketatausahaan kepegawaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlalu untuk kelancaran pelaksanaan tugas. 
  • Melaksanakan pengembangan pegawai sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlalu untuk kelancaran pelaksanaan tugas. 
  • Menyiapkan bahan evaluasi kinerja pegawai sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlalu untuk kelancaran pelaksanaan tugas. 
  • Melaksanakan koordinasi dan pengelolaan ketatalaksanaan dan penyusunan produk hukum Inspektorat Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlalu untuk kelancaran pelaksanaan tugas. 
  • Mengelola surat menyurat, kearsipan dan perpustakaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlalu untuk kelancaran pelaksanaan tugas. 
  • Mengelola urusan rumah tangga sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlalu untuk kelancaran pelaksanaan tugas. 
  • Melaksanakan hubungan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlalu untuk kelancaran pelaksanaan tugas. 
  • Mengelola perjalanan dinas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlalu untuk kelancaran pelaksanaan tugas. 
  • Melalukan penyeliaan pelaksanaan tugsa bawahan dengan memeriksa, membimbing dan mengawasi bawahan agar tugas terlaksana sebagaimana mestinya. 
  • Melaksanakan kerja sama dengan instansi terkait dalam rangka mendukung pelaksanaan kegiatan kedinasan untuk mendukung pelaksanaan tugas. 
  • Melaksanakan pengendalian, monitoring dan evaluasi segiatan subbagian berdasarkan rencana dan realisasinya untuk mengetahui tingkat capaian dan bahan pengambilan keputusan pimpinan. 
  • Menyelia penyiapa bahan penyusunan la[oran kinerja (LKj), LKPJ, LPPD dan laporankedinasan lainnya dibidang ketugasan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk ketepatan laporan instansi. 
  • Mengawasi dan memotifasi bawahan untuk meningkatkan produktivitas kerja, pengembangan karier, serta kualitas kinerja. 
  • Memberikan saran dan pertimbangan kepada Atasan dalam rangka pengambilan keputusan untuk menyelesaikan masalah dibidang ketugasan. 
  • Memaraf naskah dinas sesuai tugas dan kewenanganya untuk keabsahan naskah dinas dibindang ketugasan. 
  • Membuat laporan pelaksanaan tugas subbagian sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai pertanggungjawaban dan bahan rencana yang akan datang. 
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan Atasan sesuai bidang tugasnya dengan penuh tanggung jawab.