Sekretaris mempunyai uraian tugas :

  • Mengoodinasikan penyusunan rencana kerja Sekretariat berdasarkan Renstra, RKPD, usulan unit kerja yang ada dan skala prioritas untuk kejelasan rencana. 
  • Mengkoordinasikan penyusunan kebijakan umum dan teknis Sekretariat berdasarkan usulan unit kerja yang ada dan skala prioritas untuk pedoman pelaksanaan tugas. 
  • Mendistribusikan tugas kepada bawahan dengan memberi petunjuk dan memeriksa hasil kerja bawahan dengan memberi petunjuk dan memeriksa hasil kerja bawahan agar tercapai efektifitas kinerja. 
  • Mengoordinasikan pengelolaan dan pelayanan administrasi ketatausahaan Inspektorat daerah sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku untuk tertib administrasi dan kelancaran pelaksanaan tugas. 
  • Mengoordinasikan pengelolaan dan pelayanan administrasi keuangan Inspektorat Daerah sesuai prosedur dan ketentuan perundangan yang berlaku untuk tertib administrasi dan kelancaran pelaksanaan tugas. 
  • Mengoordinasikan pengelolaan dan pelayanan administrasi kepegawaian Inspektorat Daerah sesuai prosedur dan ketentuan perundangan yang berlaku untuk tertib administrasi dan kelancaran pelaksanaan tugas. 
  • Mengoordinasikan pengelolaan dan pelayanan administrasi umum dan kerumahtanggan Inspektorat Daerah sesuai prosedur dan ketentuan perundangan yang berlaku untuk tertib administrasi dan kelancaran pelaksanaan tugas. 
  • Mengoordinasikan penyusunan dan penetapan dokumen-dokumen perencanaan Inspektorat Daerah sesuai prosedur dan ketentuan perundangan yang berlaku untuk memberikan arah dan pencapaian terget kinerja Inspektorat Daerah. 
  • Mengoordinasikan penyusunan rencana kegiatan dan anggaran Inspektorat Daerah sesuai prosedur dan ketentuan perundangan yang berlaku untuk memberikan arah dan pencapaian terget kinerja Inspektorat Daerah. 
  • Mengoordinasikan penyelenggaraan monitoring evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program dan kegiatan Inspektorat Daerah sesuai prosedur dan ketentuan perundangang yang berlalu untuk tertib administrasi dan keterpantauan kinerja. 
  • Mengordinasikan fasilitas penyusunan rencana dan pelaksanaan kerja sama dengan instansi atau pihak lain dengan menyelenggarakan koordinasi untuk tercapainya program. 
  • Mengoodinasikan pelaksanaan pengelolaan dan pengembangan data dan infomasi di bidang pengawasan internal pemerintah sesuai prosedur dan ketentuan perundangan yang berlaku untuk tertib administrasi dan kelancaran data dan informasi. 
  • Menyelia pelaksanaan tugas sekretariat dengan mengarahkan bawahan untuk optimalisasi tugas. 
  • Mengoordinasikan pelaksanaan kerja sama dengan instansi terkait dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas. 
  • Menggordinasikan pelaksanaan pengendalian, monitoring dan evaluasi program Sekretariat agar dapat berjalan efisien dan efektif. 
  • Mengoordinasikan penyiapan bahan penyusunan laporan kinerja (LKj), LKPJ, LPPD, dan laporan kedinasan lainnya dibidang ketugasan sesuai prosedur dan ketentuan laporan instansi. 
  • Membina dan memotivasi bawahan untuk meningkatkan produktivitas kerja, pengembangan karier. 
  • Memberikan saran dan pertimbangan kepada Atasan dalam rangka pengmbilan keputusan untuk menyelesaikan masalah dibidang ketugasan. 
  • Memaraf naskah dinas sesuai tugas dan kewenangannya untuk keabsahan naskah dinas di bidang ketugasan. 
  • Mengoordinasikan laporan pelaksanaan tugas sekretariat sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai pertanggungjawaban dan bahan rencana yang akan datang. 
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Atasan sesuai bidang tugasnya dengan penuh tanggung jawab.