Inspektur Pembantu Bidang Pengawasan Pemerintahan dan Aparatur mempunyai uraian tugas: 

  • Mengoodinasikan penyusunan rencana kerja Inspektur Pembantu Bidang Pengawasan Pemerintahan dan Aparatur berdasarkan Renstra, RKPD, usulan unit kerja yang ada dan skala prioritas untuk kejelasan rencana. 
  • Menggordinasikan penyusunan kebijakan umum dan teknis Inspektur Pembantu Bidang Pengawasan Pemerintahan dan Aparatur berdasarkan usulan unit unit kerja yang ada dan skala prioritas untuk kejelasan rencana. 
  • Mendistribusikan tugas kepada bawahan dengan memberi petunjuk dan memeriksa hasil kerja bawahannya agar tercapai efektifitas kinerja. 
  • Menggordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan pemeriksaan terhadap organisasi perangkat daerah dan instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bawah koordinasinya dengan mengkoordinir auditor dan Pengawas Pemerintah sesuai jadwal yang telah ditetapkan agar ketugasan terlaksana secara terpadu. 
  • Mengoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan pembinaan terhadap organisasi perangkat daerah dan instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bawah koordinasinya berdasarkan materi hasil pemeriksaaan dengan mengkoordinir auditor dan Pengawas Pemerintah agar ketugasan terlaksanan secara efektif. 
  • Mengoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan pemeriksaanterhadap pengaduan atas penyimpangan penyelenggaraan urusan pemerintah di bawah koordinasinya berdasarkan pengaduan yang diterima dengan mengkoordinir auditor dan Pengawasan Pemerintah untuk untuk mendapatkan data yang objektif sebagai bahan pengambilan keputusan. 
  • Menyusun Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dengan mengkoordinir Pejabat Fungsional Auditor dan Pejabat Fungsional Pengawasan Pemerintah untuk mendatangi obyek pemeriksaan atau mencermati laporan tindak lanjut dari pihak terkait agar dapat diketahui bahwa rekomendasi yang diberikan telah mendapatkan tindak lanjut sebagaimana mestinya. 
  • Menyelia pelaksanaan tugas Inspektur Pembantu Bidang Pengawasan Pemerintahan dan Aparatur dengan mengarahkan bawahan untuk optimalisasi tugas. 
  • Mengoordinasikan pelaksanaan kerja sama dengan instansi terkait dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas. 
  • Melaksanakan pengendalian, monitoring dan evaluasi program Inspektur Pembantu Bidang Pengawasan Pemerintahan dan Aparatur agar dapat berjalan efisien dan efektif.c 
  • Mengoordinasikan penyiapan bahan penyusuna Laporan Kinerja (LKj), LKPJ, LPPD dan laporan kedinasan lainnya di bidang ketugasan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk ketepatan laporan instansi. 
  • Memberikan saran dan pertimbangan kepada Atasan dalam rangka pengambilan keputusan untuk menyelesaikan masalah dibidang ketugasan. 
  • Memaraf naskah dinas sesuai tugas dan kewenangannya untuk keabsahan naskah dinas di bidang ketugasan. 
  • Mengoordinasikan penyusunan laporan pelaksanaan tugas Inspektur Pembantu Bidang Pengawasan Pemerintahan dan Aparatur sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai pertanggungjawaban dan bahan rencana yang akan datang. 
  • Melasanakan tugas lain yang diberikan oleh Atasan sesuai dengan bidang tugasnya dengan penuh tanggungjawab.