Kepala Subbagian Keuangan mempunyai uraian tugas: 

  • Menyusun rencana kerja subbagian berdasarka Renstra, RKPD dan sumber data yang ada unutk digunakaan sebagai pedoman dalam melasanakan tugas
  • Mengoordinasikan penyusunan kebijakan teknis operasional subbagian berdasarkan skala prioritas untuk pedoman pelaksanaan tugas
  • Membagi dan mendistribusikan tugas kepada bawahan dengan memberi petunjuk dan memeriksa hasil kerja bawahan agar tercapai efektifitas kinerja
  • Menyelia pelaksanaan pelaksanaan tugas pengajuan, verifikasi dan pencairan anggaran Inspektorat Daerah sesuai dengan alokasinya agar kegiatan yang diusulkan pembianyaannya tersedia dengan tepat waktu 
  • Menyelia pengelolaan keuangan mengarahkan dan mengawasi agar pelaksanaan tugas subbagian terlaksana dengan baik
  • Menyusun laporan keuangan Inspektorat Daerah (semesteran dan akhir tahun) sebagai bahan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan
  • Melakukan penyeliaan pelaksanaan tugas bawahan dengan memeriksa, membimbing dan mengawasi bawahan agar tugas terlaksana sebagaimana mestinya
  • Melaksanakan kerja sama dengan instansi terkait dalam rangka mendukung pelaksanaan kegiatan kedinasan untuk mendukung pelaksanaan tugas
  • Melaksanakan pengendalian, monitoring dan evaluasi kegiatan Subbagian berdasarkan rencana dan realisasinya untuk mengetahui tingkat pencapaian dan bahkan pengambilan keputusan pimpinan
  • Menyelia penyiapan bahan penyusunan Laporan Kinerja (KLj), LKPJ, LPPD dan laporan kedinasan lainnya di lingkup Subbagian sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk ketepatan laporan instansi
  • Mengawasi dan memotivasi bawahan untuk meningkatkan produktifitas kerja, pengembangan karier, serta kualitas kinerja
  • Memberikan saran dan pertimbangan kepada Atasan dalam rangka pengambilan keputusan untuk menyelesaikan masalah dibidang ketugasan
  • Memaraf naskah dinas sesuai tugas dan kewenangannya untuk keabsahan naskah dinas di bidang ketugasan
  • Membuat laporan pelaksanaan tugas Subbagian sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai pertanggungjawaban dan bahan rencana yang akan datang
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Atasan sesuai dengan bidang tugasnya dengan penuh tanggungjawab