Inspektorat Kabupaten Kaimana sebagai salah satu Organisasi Perangkat Daerah yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kaimana dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kaimana Nomor 24 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lingkungan Hidup dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kaimana sebagaimana dijabarkan pada Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2020 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kaimana merupakan unsur pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah yang di pimpin oleh seorang inspektur yang berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Sesuai Peraturan Daerah Kabaupaten Kaimana tersebut, Inspektorat Kabupaten Kaimana sebagai institusi (perangkat daerah) yang mengemban tugas dibidang pengawasan atas pelaksanaan urusan pemerintahan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kaimana, memiliki peran dan tanggung jawab stategis dalam mewujudkan prinsip-prinsip good governance dalam penyelenggaraan pemerintahan. Tugas pokok Inspektorat Kabupaten Kaimana sebagaimana diamanahkan dalam Peraturan Bupati Kaimana Nomor 9 Tahun 2010 tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Kantor Daerah Kabupaten Kaimana yaitu membantu Bupati membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan oleh perangkat daerah. Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud diatas, Inspektorat menyelenggarakan fungsi : 

  1. Perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan; 
  2. Pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya; 
  3. Pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Bupati; 
  4. Penyusunan laporan hasil pengawasan; 
  5. Pelaksanaan administrasi inspektorat; dan 
  6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.