Mempunyai uraian tugas:
- Menyusun rencana kerja Subbagian berdasarkan Renstra, RKPD dan sumber data yang ada untuk digunakan sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas.
- Melakukan penyusunan kebijakan teknis operasional subbagian berdasarkan skala prioritas untuk pedoman pelaksanaan tugas.
- Membagi dan mendistribusikan tugas kepada bawahan dengan memberikan petunjuk dan memeriksa hasil kerja bawahan agar tercapainya efektifitas kinerja.
- Menghimpun, menyiapkan dan memfasilitasi penyusunan dokumen perencanaan Inspektorat Kabupaten dengan cara berkoordinasi dan bekerja sama dengan unit kerja yang ada agar terencana tersusun dengan baik.
- Menyiapkan penyusunan DPA Inspektorat Kabupaten berdasarkan pedoman, data dan arahan pimpinan sehingga DPA dapat disusun dengan baik dan tepat waktu.
- Menyiapkan dan Menyusun bahan pengendalian kegiatan Inspektorat sesuai dengan pedoman yang ada sehingga pelaksanaan kegiatan dapat berjalan efektif dan efisien.
- Menyiapkan bahan evaluasi pelaksanaan program/kegiatan Inspektorat daerah dengan menghimpun data dari subbagian dan unit kerja yang ada program/kegiatan dapat dilaporkan. sehingga pelaksanaan
- Melakukan koordinasi penyusunan Perjanjian Kerja, Laporan Kinerja (LKj), LKPJ, LPPD, dan laporan kedinasan lainnya dilingkungan Inspektorat Daerah sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk ketepatan laporan Instansi.
- Melakukan pengelolaan dan pengembangan data dan informasi dibidang pengawasan internal pemerintah sesuai prosedur dan ketentuan perundangan yang berlaku untuk tertib administrasi dan kelancaran data dan informasi.
- Melakukan penyeliaan pelaksanaan tugas bawahan dengan memeriksa, membimbing dan mengawasi bawahan agar tugas terlaksana sebagaimana mestinya.
- Melaksanakan kerja sama dengan instansi terkait dalam rangka mendukung pelaksanaan kegiatan kedinasan untuk mendukung pelaksanaan tugas.
- Melaksanakan pengendalian, monitoring, dan evaluasi kegiatan subbagian berdasarkan rencana dan realisasinya untuk mengetahui tingkat pencapaian dan bahan pengambilan keputusan pimpinan.
- Menyelia penyiapan bahan penyusunan Laporan Kinerja, (LKj), LKPJ, LPPD dan laporan kedinasan lainya dilingkup subbagian sesuai dengan prosedur dan ketentuanyang berlaku untuk ketepatan laporan instansi.
- Mengawasi dan memotivasi bawahan untuk mengingatkan produktifitas kerja, pengembangan karier, serta kualitas kinerja.
- Memberikan saran dan pertimbangan kepada Atasan dalam rangka pengambilan keputusan unutk menyelesaikan masalah dibidang ketugasan.
- Memaraf naskah dinas sesuai tugas dan kewenangannya untuk keabsahan naskah dinas dibidang ketugasan.
- Membuat laporan pelaksanaan tugas subbagian sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai pertanggungjawaban dan bahan rencana yang akan datang.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Atasan sesuai bidang tugasnya dengan penuh tanggungjawab.