Layanan yang di berikan sesuai dengan Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia (SAIPI) yang disusun oleh Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia (AAIPI), kegiatan Audit Intern di lingkungan APIP terdiri atas :
1. Kegiatan Pemberian Keyakinan (Assurance Activities), terdiri atas :
a. Audit, meliputi :
1) Audit Keuangan, terdiri dari Audit keuangan dan Audit terhadap aspek keuangan tertentu
2) Audit Kinerja
3) Audit dengan tujuan tertentu.
b. Evaluasi
c. Reviu
d. Pemantauan.
2. Kegiatan Pengawasan lainnya dan kegiatan yang tidak memberikan penjaminan kualitas,
antara lain :
a. Konsultasi
b. Sosialisasi
c. Asistensi.