INSPEKTORAT KAIMANA – Inspektorat Kabupaten Kaimana terus memperkuat kapasitas dan profesionalisme aparat pengawasan internal melalui kegiatan in-house training bertema “Integritas & Objektivitas Auditor dalam Pengawasan”. Materi disampaikan oleh Raymond Lieminarto, S.E., Inspektur Pembantu IV Bidang Pengawasan, Pengaduan Masyarakat dan Investigasi, dan diikuti oleh pegawai Inspektorat, baik PNS maupun CPNS, termasuk Auditor Ahli Pertama.

Kegiatan dibuka dengan suasana interaktif melalui ice breaking singkat. Pada akhir sesi pembuka tersebut, Raymond menyampaikan pesan yang menjadi pengantar kuat menuju materi utama: “Keterbatasan penglihatan tidak bisa menutup kebenaran.” Pesan itu menegaskan bahwa dalam pekerjaan pengawasan, auditor dituntut untuk tetap melihat fakta secara jernih, berpegang pada bukti, dan tidak membiarkan keterbatasan maupun tekanan memengaruhi penilaian profesional.
Dalam pemaparannya, Raymond menjelaskan bahwa integritas merupakan keselarasan antara apa yang ada dalam pikiran, apa yang diucapkan, dan apa yang ditanamkan dalam hati. Bagi seorang auditor, integritas bukan sekadar nilai moral, tetapi menjadi fondasi kepercayaan terhadap hasil pengawasan. Auditor yang berintegritas dituntut konsisten antara prinsip, ucapan, dan tindakan, termasuk ketika harus mempertahankan kebenaran meskipun sikap tersebut tidak selalu disukai oleh lingkungan di sekitarnya.
“Keterbatasan penglihatan tidak bisa menutup kebenaran.”
Selain integritas, objektivitas menjadi prinsip penting yang harus dijaga dalam setiap proses pemeriksaan. Objektivitas berarti memberikan penilaian secara wajar dan sesuai fakta, tidak bias, serta menghindari konflik kepentingan yang dapat memengaruhi independensi auditor. Dengan demikian, simpulan hasil pengawasan harus dibangun dari bukti yang memadai dan pertimbangan profesional, bukan karena kedekatan, tekanan, ataupun kepentingan tertentu.
Raymond juga menyampaikan prinsip-prinsip praktis yang perlu diterapkan auditor dalam pelaksanaan tugas. Apabila menemukan kendala dalam pemeriksaan, ketidaksesuaian data, atau hal yang dirasakan ganjil dalam kertas kerja, auditor tidak dianjurkan memendamnya sendiri. Konsultasi dan komunikasi dengan atasan maupun tim perlu dilakukan agar permasalahan dapat dibahas secara terbuka, ditelaah berdasarkan bukti, dan memperoleh penyelesaian yang tepat.

Hal lain yang ditekankan adalah pentingnya kompetensi dan sertifikasi auditor. Sertifikasi menjadi salah satu bentuk pengakuan atas kompetensi profesional sekaligus bekal penting sebelum melaksanakan penugasan pemeriksaan. Dengan kompetensi yang teruji, auditor memiliki dasar yang lebih kuat dalam memahami standar, teknik pemeriksaan, penyusunan kertas kerja, hingga penarikan simpulan dan rekomendasi secara bertanggung jawab.
Melalui kegiatan ini, para peserta diharapkan tidak hanya memahami integritas dan objektivitas sebagai konsep, tetapi mampu menerapkannya dalam setiap tahapan pengawasan. Integritas menjaga auditor tetap berada pada jalur kebenaran, sedangkan objektivitas memastikan setiap penilaian dilakukan secara adil, bebas dari bias, dan berpijak pada bukti.
In-house training tersebut menjadi bagian dari upaya Inspektorat Kabupaten Kaimana dalam membangun sumber daya pengawasan yang profesional, berkompeten, dan dapat dipercaya. Penguatan nilai integritas, objektivitas, komunikasi dalam tim, serta peningkatan kompetensi diharapkan dapat mendukung pelaksanaan pengawasan yang semakin berkualitas dan memberikan kontribusi nyata terhadap tata kelola pemerintahan yang akuntabel.
