Kasubag Umum Inspektorat Paparkan Tata Cara Pengisian SKP melalui ASN Digital

INSPEKTORAT KAIMANA – Inspektorat menyelenggarakan kegiatan pemaparan mengenai tata cara pengisian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) melalui aplikasi ASN Digital pada Selasa, 22 September 2026. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Inspektorat mulai pukul 08.30 hingga 10.00 dan diikuti oleh PNS serta CPNS di lingkungan Inspektorat.

Materi disampaikan oleh Kepala Subbagian Umum, Paulus Silahooy, S.H. Dalam pemaparannya, ia menjelaskan tahapan pengisian SKP secara runtut agar seluruh pegawai memiliki pemahaman yang sama dalam menyusun rencana kinerja, indikator, target, rencana aksi, hingga bukti dukung.

Tahap pertama dimulai dengan membuka laman ASN Digital melalui alamat asndigital.bkn.go.id. Pegawai kemudian melakukan login menggunakan NIP dan kata sandi, memasukkan kode authenticator, lalu membuka menu Layanan Individu ASN. Setelah itu pengguna memilih menu Kinerja, masuk ke SKP, dan menambahkan periode SKP sesuai tahun kerja yang sedang berjalan.

Dalam penyusunan SKP, pegawai diarahkan untuk menambahkan Rencana Hasil Kerja (RHK). Pada bagian ini, pengguna memilih rencana kerja atasan yang diintervensi, menentukan apakah RHK termasuk RHK utama atau RHK tambahan, kemudian menuliskan rencana hasil kerja yang akan dicapai. Penyusunan RHK diharapkan selaras dengan tugas jabatan dan mendukung sasaran kinerja atasan maupun unit kerja.

Setelah RHK ditentukan, pegawai melanjutkan dengan menambahkan indikator kinerja. Dalam pemaparan, aspek kuantitatif digunakan agar hasil kerja lebih mudah diukur. Rumusan indikator dapat menggunakan kalimat yang menunjukkan hasil, misalnya “terlaksananya …” atau “tersusunnya …”. Selanjutnya, target diisi sesuai keluaran pekerjaan, baik berupa persentase, jumlah dokumen, laporan, kegiatan, maupun satuan lain yang relevan.

Beliau juga menjelaskan pentingnya membedakan antara indikator hasil dan rencana aksi. Jika indikator menggambarkan hasil yang ingin dicapai, maka rencana aksi menggunakan kata kerja aktif yang menjelaskan langkah yang dilakukan, seperti “menyusun”, “melaksanakan”, “melakukan”, atau “menelaah”. Sebagai contoh, apabila keluaran pekerjaan berupa satu dokumen, maka target dapat ditulis “1 dokumen” agar lebih jelas dan terukur.

Setelah pengisian SKP selesai, pegawai diarahkan pada tahap penilaian dan pengisian bukti dukung. Pengguna membuka menu SKP, memilih Penilaian, kemudian menambahkan periode penilaian. Untuk jabatan fungsional seperti auditor, pemantauan capaian dapat dilakukan secara berkala sesuai periode penilaian yang digunakan, termasuk secara triwulanan. Bukti dukung yang dicantumkan harus berkaitan langsung dengan hasil kerja, seperti dokumen, laporan, surat tugas, notulen, atau dokumentasi kegiatan.

Melalui kegiatan ini, PNS dan CPNS Inspektorat diharapkan dapat memahami tidak hanya tahapan teknis pengisian SKP pada ASN Digital, tetapi juga cara menyusun kinerja yang logis, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan. Pemahaman yang seragam diharapkan dapat mendukung tertib administrasi kepegawaian sekaligus meningkatkan kualitas pengelolaan kinerja di lingkungan Inspektorat.

Kasubag Umum Inspektorat sedang menerangkan materi cara pengisian SKP kepada pegawai inspektorat.
Poin Utama Tata Cara Pengisian SKP

1. Buka ASN Digital melalui asndigital.bkn.go.id.

2. Login menggunakan NIP dan kata sandi, lalu masukkan kode authenticator.

3. Pilih Layanan Individu ASN → Kinerja → SKP.

4. Tambahkan periode SKP untuk tahun kerja berjalan.

5. Tambahkan RHK: pilih rencana kerja atasan yang diintervensi, tentukan RHK utama/tambahan, dan tuliskan Rencana Hasil Kerja.

6. Tambahkan indikator dengan aspek kuantitatif agar capaian lebih mudah diukur.

7. Tentukan target menggunakan satuan yang sesuai, seperti persen, dokumen, laporan, atau kegiatan.

8. Masuk ke menu Penilaian dan tambahkan periode penilaian.

9. Isi bukti dukung yang sesuai dengan hasil kerja.

10. Susun rencana aksi menggunakan kata kerja aktif, misalnya menyusun, melaksanakan, melakukan, atau menelaah.