Mempunyai Uraian Tugas dan Fungsi adalah:
- Melakukan Pengawasan Pemerintahan; terhadap penyelenggaraan
- Melakukan Pengusutan dan Penanganan Pengaduan Masyarakat
- Melakukan Audit Investigatif
- Mengkooordinasikan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi
- Mengawasin Program Reformasi Birokrasi
- Mengawasi Pelaksanaan Penanganan Pengaduan Masyarakat
- Mengawasi Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Daerah.