Inspektorat Kabupaten Kaimana sebagai institusi (perangkat daerah) yang mengemban tugas dibidang pengawasan atas pelaksanaan urusan pemerintahan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kaimana, memiliki peran dan tanggung jawab strategis dalam mewujudkan prinsip-prinsip good governance dalam penyelenggaraan pemerintahan. Tugas Inspektorat Kabupaten Kaimana sebagaimana diamanahkan dalam Peraturan Bupati Kaimana Nomor 9 Tahun 2010 tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Kantor Daerah Kabupaten Kaimana yaitu membantu Bupati membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan oleh perangkat daerah. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Inspektorat menyelenggarakan fungsi :
- Perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan
- Pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya
- Pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Bupati
- Penyusunan laporan hasil pengawasan
- Pelaksanaan administrasi inspektorat dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.