JAKARTA, Humas BPK – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaksanakan mandat konstitusinya yaitu melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, salah satunya Laporan Keuangan (LK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan LK Bendahara Umum Negara (BUN) tahun 2022.
“Kami melaksanakan pemeriksaan dengan berpedoman pada Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) yang ditetapkan dengan Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2017. Selain itu, pemeriksa BPK juga harus mematuhi kode etik yang ditetapkan dengan Peraturan BPK Nomor 4 Tahun 2018,” ujar Anggota II BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara II, Daniel Lumban Tobing, saat memimpin entry meeting pemeriksaan atas LK Kemenkeu dan LK BUN tahun 2022 di kantor Kemenkeu, Jakarta, Jumat (10/2).
Anggota II BPK menjelaskan bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari peran dan tanggung jawab BPK dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas keuangan negara.
“Pemeriksaan LK Kemenkeu dan LK BUN tahun 2022 meliputi neraca, laporan realisasi anggaran (LRA), laporan operasional (LO), laporan perubahan ekuitas (LPE), dan catatan atas laporan keuangan (CaLK). Khusus pemeriksaan pada LK BUN, termasuk juga pemeriksaan atas laporan perubahan saldo anggaran lebih (LPSAL) dan laporan arus kas (LAK),” jelas Anggota II BPK.
Pada kesempatan tersebut, Anggota II BPK mengingatkan seluruh jajaran di Kemenkeu untuk memperhatikan kebijakan-kebijakan signifikan tahun 2022 terkait LK Kemenkeu dan LK BUN, salah satunya adalah program penanganan covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional (PC-PEN).
“Mengingat pemeriksaan ini menggunakan pendekatan audit berbasis risiko, dimana pada saat perencanaan kami telah melakukan penilaian risiko serta menetapkan materialitas dan menyusun strategi pemeriksaan dengan memperhatikan hasil pemeriksaan interim atau pendahuluan dan pemeriksaan terkait lainnya pada semester II tahun 2022, serta tindak lanjut hasil pemeriksaan sebelumnya,” ungkap Anggota II BPK.
Menutup sambutannya, Anggota II BPK mengapresiasi kerja sama yang telah terbangun dengan baik selama ini, termasuk upaya Kemenkeu dalam pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK. Dengan mengingat keterbatasan waktu pemeriksaan, BPK mengharapkan percepatan penyediaan data dan informasi secara online atau offline dari jajaran Kemenkeu untuk kelancaran pemeriksaan.
Turut hadir pada kegiatan tersebut diantaranya Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, Auditor Utama (Tortama) Keuangan Negara II, Nelson Ambarita, serta para pejabat struktural maupun fungsional di lingkungan BPK dan Kemenkeu.