KABUPATEN KAIMANA – Dalam upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran, Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kabupaten Kaimana telah mengimplementasikan langkah strategis dengan mempublikasikan Surat Keputusan Bupati Kaimana Nomor 900/43/III/Tahun 2025. Keputusan tersebut menetapkan tentang Penerima Bantuan Hibah Tahun Anggaran 2025.
Publikasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memastikan bahwa setiap anggaran yang dialokasikan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Melalui langkah ini, masyarakat dapat mengetahui secara jelas siapa saja yang menerima bantuan hibah serta alokasi anggaran yang digunakan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kaimana Tahun Anggaran 2025.
Plt. Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kabupaten Kaimana, Yoyon Fahri Nisfu, S.IP, menyatakan bahwasanya melalui publikasi daftar penerima hibah ini, adalah merupakan keinginan untuk memastikan transparansi penuh dalam pengelolaan anggaran daerah. Dimana keterbukaan informasi merupakan langkah konkret Pemerintah Kabupaten Kaimana untuk mewujudkan akuntabilitas dan responsivitas terhadap kebutuhan masyarakat, sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Bupati Kaimana Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pertanggung Jawaban, dan Pelaporan Hibah
“Melalui publikasi ini, kami berharap masyarakat dapat mengetahui dan lebih memahami proses pengelolaan anggaran yang dilakukan. Transparansi adalah langkah awal menuju pemerintahan yang lebih akuntabel dan responsif terhadap kebutuhan rakyat,” ungkap Yoyon.
Surat Keputusan Bupati Kaimana yang memuat daftar penerima Bantuan Hibah Tahun Anggaran 2025 dapat diakses oleh masyarakat dengan jalan mengklik link di bawah ini.
https://drive.google.com/file/d/11FvaoqDqaOJqx6baY3EGeXmC9YDFkVGF/view?usp=sharing
